Minggu, 11 Desember 2022

"PETANI MILENIAL (PETMIL) KECAMATAN PASEH" Hidup Di Desa, Rejeki Kota, Bisnis Mendunia"

 Oleh :

Anita Budiyanti, S.Hut, M.I.L

Penyuluh Kehutanan Muda Kecamatan Paseh


Apa itu Petani Milenial?

Program Petani Milenial bercita-cita mendorong regenerasi tenaga kerja di sektor pertanian Jawa Barat yang memiliki inovasi, gagasan, dan kreativitas. Melalui pemanfaatan teknologi digital, petani milenial akan menggerakkan kewirausahaan bidang agrikultur yang menjadikan wajah pertanian menjadi lebih segar dan atraktif untuk bisa berkelanjutan di Jawa Barat.

Program Petani Milenial adalah program pengembangan komoditas yang melibatkan petani-petani muda di bidang pertanian, peternakan, perikanan, perkebunan, dan kehutanan serta korporasi/para pemangku kepentingan lain agar tercipta ekosistem pertanian yang mandiri, maju dan berkelanjutan. 

Tujuan program Petani Milenial adalah :

1. Sebagai bagian dari upaya pemulihan perekonomian masyarakat di bidang pertanian.

2. Menumbuhkembangkan semangat kewirausahaan di bidang usaha pertanian di kalangan milenial.

3. Untuk meningkatkan produksi pangan, hortikultura dan peternakan.

4. Upaya menanggulangi pengangguran dan penciptaan lapangan kerja.

5. Sebagai salah satu upaya untuk memajukan budidaya pertanian di Jawa Barat.

Syarat yang harus dipenuhi oleh calon Petani Milenial adalah :

a. Usia antara 19-39 tahun

b. Berdomisili di Jawa Barat

c. Ber-KTP Jawa Barat

d. Sedang tidak terikat kontrak dengan instansi manapun

Berikut adalah dokumen yang kamu butuhkan untuk mendaftar :

a. Foto KTP Diri

b. Surat Pernyataan (dapat diunduh di website)

c. NPWP (jika ada)

d. Surat Nikah/Surat Cerai (jika sudah menikah)

e. KTP Pasangan (jika sudah menikah) 


Ini cara daftar program Petani Milenial

a. Mendaftarkan diri melalui https://petanimilenial.jabarprov.go.id pada browser di handphone atau komputer/laptop. Pastikan menggunakan aplikasi browser dan bukan browser pada aplikasi media social seperti Instagram.

b. Klik “Bergabung Sekarang”.

c. Pilih “Daftar Akun”.

d. Lengkapi semua informasi yang diminta.

Pendaftaran hanya dibuka selama periode yang sudah diumumkan. Di luar waktu tersebut, kamu tidak bisa mendaftar program Petani Milenial.

Informasi lengkap, termasuk tata cara dan persyaratan pendaftaran bisa dilihat disosial media resmi program Petani Milenial (Instagram: @petanimilenialjabar/Facebook : Petani Milenial/Twitter: @petanimiljabar).

Kamu juga bisa mengecek dan daftar program ini lewat website resmi Petani Milenial: https://petanimilenial.jabarprov.go.id.

PROFIL PETANI MILENIAL KOMODITAS KEHUTANAN (LEBAH MADU & JAMUR KAYU) KECAMATAN PASEH TAHUN 2022

I.  PETMIL LEBAH MADU

    Nama : Fattimah Az Zahra (Sasa)

    Usia     : 26 Tahun

 Alamat : Dusun Silegok, Desa Paseh Kidul, Kecamatan Paseh, Kabupaten Sumedang

   Kelembagaan : KTH Teuweul Rangers

    




II. PETMIL JAMUR KAYU

    Nama : Indra Septiana

    Usia    : 29 Tahun

 Alamat : Dusun Cileuksa, Desa Legok Kaler, Kecamatan Paseh

   Kelembagaan : KTH Suung Cileuksa




"Tinggal Di Desa, Rejeki Kota, Bisnis Mendunia"

PETMIL JABAR..JUARA...




Rabu, 31 Agustus 2022

KEGIATAN JUMAT MENANAM (JUNA) SEBAGAI LANJUTAN DARI PROGRAM GERAKAN TANAM PELIHARA POHON (GTPP) 50 JUTA POHON DI JAWA BARAT

OLEH :

ANITA BUDIYANTI, S.Hut, M.I.L

PENYULUH KEHUTANAN MUDA KECAMATAN PASEH


GERAKAN TANAM DAN PELIHARA POHON DI LAHAN KRITIS KABUPATEN/ KOTA SE- JAWA BARAT

        Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 522.4/17/Rek tanggal 17 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis serta untuk mewujudkan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut :

1. Setiap ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10 pohon;

2.    Menikah sebanyak 10 pohon/orang;

3. Kelulusan/Wisuda (SMA/SMK/Perguruan Tinggi) sebanyak 10 pohon/orang;

4.    Berulang tahun sebanyak 1 pohon/orang;

5. Kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon/orang;

6.  Masyarakat yang memperoleh perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 5 pohon dan kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 10 pohon;

7.  Badan usaha yang memperoleh izin (IMB/Izin Usaha/ dsb) sebanyak 100 pohon / badan usaha;

 Bagi masyarakat/badan usaha yang tidak memiliki lahan, maka partisipasi Gerakan tanam pohon dapat berupa penyampaian bibit pohon ke Kantor Cabang Dinas Kehutanan/Penyuluh Kehutanan di Wilayah masing-masing Kecamatan. Selanjutnya masyarakat/badan usaha yang berkontribusi dengan melakukan penanaman secara mandiri dapat melaporkannya penanamannya melalui https://simantap.dishut.jabarprov.go.id/

 

JUMAT MENANAM (JUNA)

Juna (Jumat Menanam) merupakan Rebranding dari Gerakan Tanam Pelihara Pohon (GTPP), yang telah telah sukses melampaui target lebih dari 50 Juta Pohon, yang mana telah dicanangkan pada tahun 2019 oleh Gubernur Jawa Barat M. Ridwan Kamil atau Kang Emil, dalam acara Hari Menanam Pohon Indonesia (HMPI). Gerakan ini merupakan kegiatan yang harus ditularkan kepada seluruh lapisan masyarakat, agar lahan-lahan kritis yang ada di Jawa Barat teratasi, sehingga bisa meminimalisir bencana longsor ataupun banjir yang diakibatkan oleh hutan dan lahan yang gundul dan tidak produktif atau tidak ditanami pohoh/tanaman keras. Untuk memsosialisasikan kegiatan JUNA ini, melalui media sosial dan twibbon seperti berikut :

  


Di Wilayah Kerja Penyuluh Kehutanan Kecamatan Paseh, kegiatan jumat menanam (JUNA) ini telah dilaksanakan di dua lokasi yaitu :

1. SMPN 2 Paseh, Blok Sukamulya Desa Paseh Kidul dengan rincian Katapang Kencana 15 Batang, Mahoni 10 Batang, Mangga 3 Batang, Jambu Air 5 Batang, Tabebuya 1 Batang, dan Durian 2 Batang. Dengan tujuan penanaman adalah penghijauan di sekitar kawasan sekolah.

2.  Areal irigasi sawah di Desa Legok Kidul dengan rincian Mahoni 50 Batang, Trembesi/Kihujan 50 Batang, Sengon 40 Batang, dan Picung 10 Batang. Dengan tujuan penanganan areal longsor di sekitar irigasi sawah, dengan ditanami jenis-jenis pohon penguat struktur tanah.

 Seiring dengan mulai memasuki musim penghujan, kegiatan JUNA di Wilayah Kecamatan Paseh akan dilakukan sesuai rencana yang dibuat dan dalam pelaksanaannya akan berkolaborasi dengan multipihak/stakeholder. Berikut adalah dokumentasi kegiatan JUNA yang telah dilaksanakan di Kecamatan Paseh, sebagai berikut :

 

         "Juna di SMPN 2 Paseh"                     "Juna di Desa Legok Kidul"


"PLANT ONE TREE TODAY, SAVE THE WORLD FOR TOMORROW"












Senin, 04 Juli 2022

"Jenis-Jenis Tanaman/Vegetasi Penahan Longsor"

    Gerakan tanah atau yang lebih dikenal dengan istilah tanah longsor adalah proses bergeraknya suatu massa tanah dan batuan dalam jumlah yang besar menuju ke menuju ke tempat yang lebih rendah. 

    Menurut Dibyosaputro (1999), gerakan massa atau longsor adalah proses bergeraknya puing-puing batuan (termasuk tanah di dalamnya) secara besar-besaran menuruni lereng secara lambat hingga cepat oleh pengaruh langsung dari gravitasi. Gaya yang menahan massa tanah di sepanjang lereng tersebut dipengaruhi oleh sifat fisik tanah dan sudut dalam tahanan geser tanah yang bekerja di sepanjang lereng. Dampak kerusakannya antara lain berupa berubahnya permukaan tanah serta hilangnya tanah lapisan atas dan vegetasi (Kurnia et al. 2005).

    Vegetasi merupakan faktor penting dalam menjaga kemantapan lereng, karena ketiadaan tumbuhan atau pepohonan di daerah pegunungan akan sangat mempengaruhi proses longsor. Menurut Asdak (2003), pengaruh vegetasi penutup tanah adalah untuk melindungi permukaan tanah dari tumbukan air hujan, menurunkan kecepatan dan volume air larian, menahan partikel-pertikel tanah pada tempatnya melalui sistem perakaran dan serasah yang dihasilkan dan mempertahankan kemantapan kapasitas tanah dalam menyerap air. Adanya vegetasi penutup tanaman yang baik seperti rumput yang tebal atau hutan yang lebat dapat menghilangkan pengaruh topografi terhadap erosi yang akan berakibat pada terjadinya longsor. 


   Tumbuhan yang menutup permukaan tanah secara rapat tidak saja memperlambat limpasan, tetapi juga dapat menghambat pengangkutan partikel tanah. Disamping itu akar tumbuhan juga berfungsi untuk mengikat butir-butir tanah sekaligus menjaga pori-pori tanah dibawahnya, sehingga infiltrasi air hujan berjalan dengan lancar.

Tanah Longsor

Dalam periode tahun ketahun, bencana tanah longsor atau sering disebut gerakan tanah semakin sering terjadi di Indonesia. Aktifitas tanah longsor merupakan salah satu kejadian alam yang terjadi di wilayah pegunungan, terutama di musim hujan. Bencana longsor beberapa kali terjadi melanda Indonesia dalam periode musim penghujan setiap tahunnya (Naryanto et. Al., 2019). 

Konservasi Tanah

  Di wilayah Indonesia, sangat pentingnya konservasi tanah dan air pada satuan sistem Daerah Aliran Sungai (DAS) yang mulai disadari setelah terjadi banjir besar Bengawan Solo pada tahun 1966. Kesadaran atas dampak kejadian tersebut ditindak lanjuti dengan upaya penanggulangan pada skala luas melalui Proyek Penghijauan Departemen Pertanian 001 pada tahun 1969. 

Sistem pengelolaan DAS untuk mendukung pelaksanaan konservasi tanah tersebut, diformulasikan pada tahun 1972 melalui Proyek Upper Solo Watershed Management and Upland Development Project (TA INS/72/006). Dari perjalanan waktu penyelenggaran dalam pengelolaan DAS, setiap kegiatan pengelolaan DAS dapat diartikan sebagai pengelolaan sumber daya alam (SDA) berskala DAS berdasarkan integrase keterlibatan masyarakat, pengetahuan teknis dan struktur organisasi beserta arah kebijakkan dari kegiatan tersebut. Pendekatan dalam pengelolaan DAS menjadi relevan kembali setelah munculnya beberapa persoalan pengelolaan SDA serta dampak pengelolaan yang buruk. Sementara itu, pendekatan dalam pengelolaan DAS juga mengalami perubahan seiring dengan adanya perubahan situasi, permasalahan, kondisi dan pergeseran paradigma.

 Ini menguraikan cakupan, permasalahan pengelolaan SDA dan upaya yang perlu dilakukan agar semua pihak dapat mengacunya. Permasalahan DAS ini dapat dilakukan dengan cara melaksanakan penghijauan, yang dilakukan untuk mengurangi erosi tebing sungai yang disebabkan oleh adanya gerusan aliran sungai yang terjadi pada saat hujan lebat dan secara tiba-tiba. Kejadian tersebut ditambah lagi dengan rusaknya hutan dan DAS di bahagian hulu.


Selasa, 10 Mei 2022

"Gerakan Tanam Pelihara Pohon (GTPP) di WKPK Kecamatan Paseh"

Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/ Kota Se- Jawa Barat

    Gubernur Jawa Barat melalui Surat Edaran No. 522.4/17/Rek tanggal 17 Februari 2020 Tentang Pelaksanaan Gerakan Tanam dan Pelihara Pohon di Lahan Kritis Kabupaten/Kota Se-Jawa Barat menghimbau kepada seluruh warga masyarakat Jawa Barat untuk melaksanakan gerakan tanam pohon dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis serta untuk mewujudkan Pemulihan Daerah Aliran Sungai di Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut :

  • 1. Setiap ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat sebanyak 10 pohon;
  • 2. Menikah sebanyak 10 pohon/orang;
  • 3. Kelulusan/Wisuda (SMA/SMK/Perguruan Tinggi) sebanyak 10 pohon/orang:
  • 4. Berulang tahun sebanyak 1 pohon/orang;
  • 5. Kenaikan pangkat/promosi jabatan ASN/TNI/POLRI sebanyak 50 pohon/orang;
  • 6. Masyarakat yang memperoleh perpanjangan STNK kendaraan roda 2 (dua) sebanyak 5 pohon dan kendaraan roda 4 (empat) sebanyak 10 pohon;
  • 7. Badan usaha yang memperoleh izin (IMB/Izin Usaha/ dsb) sebanyak 100 pohon / badan usaha;

    Bagi masyarakat/badan usaha yang tidak memiliki lahan, maka partisipasi Gerakan tanam pohon dapat berupa penyampaian bibit pohon ke Kantor Cabang Dinas Kehutanan/Penyuluh Kehutanan di Wilayah masing-masing Kecamatan. Selanjutnya masyarakat/badan usaha yang berkontribusi dengan melakukan penanaman secara mandiri dapat melaporkannya penanamannya melalui http://www.e-tanam.id.

   Kegiatan Penyuluhan Kehutanan di WKPK Kecamatan Paseh Kabupaten Sumedang yang berkaitan atau mendukung kepada program GTPP 50 Juta Pohon di Jawa Barat kurun waktu tahun 2020 s/d sekarang, seperti terlihat pada dokumentasi berikut ini :

"Sosialisasi Program GTPP 50 Juta Pohon di Jawa Barat kepada Camat Paseh"

"Sosialisasi GTPP kepada KUA Paseh"

"Sosialisasi GTPP kepada Pelaku Usaha Industri Kayu/Penggergajian Kayu"

"Sosialisasi GTPP 50 Juta Pohon di Jabar kepada Aparat Desa Bongkok"

"Pelaksanaan GTPP di WKPK Paseh"


"Pelaksanaan GTPP sekaligus GNPDAS dan HMPI tingkat CDK Wilayah IX tahun 2020 di Sirkuit Tegal Bokor Desa Cijambe Kecamatan Paseh"


"Pelaksanaan GTPP dan Reklamsi Areal Tambang Pasir milik PT. TPK Bilqis Kolaborasi dengan Argadika Fahutan Unwim Tahun 2022 di lokasi kawasan galian c kaki Gunung Tampomas"

    Gerakan Tanam Pelihara Pohon (GTPP) 50 Juta Pohon di Jawa Barat sejak launching tahun 2020 telah tercapai melampaui 50 juta pohon pada akhir tahun 2021 terdata 54 juta pohon yang sudah dientry data di aplikasi simantri bibit oleh para penyuluh kehutanan.
    
    Untuk tahun 2022 program GTPP masih dilaksanakan dengan tema GTPP jilid II targetnya adalah 20 juta pohon, semoga bisa terealisasi guna mendukung kinerja Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Barat dalam aspek tutupan lahan hutan. Mengutif motto populer "Hutan Lestari, Masyarakat Sejahtera, JABAR JUARA"